Hutan Desa
Selasa, 02 Juni 2009 15:44

Hutan DesaBanyaknya formula pengelolaan hutan tak pelak membuat kita mencari-cari apa perbedaan dari setiap formula tersebut. Setiap formula tentu dirancang untuk disesuaikan dengan kebutuhan. Pertemuan multipihak penyelarasan pelaksanaan pembangunan hutan desa di Propinsi Bali NTB yang dilakukan di Hotel Inna Kuta pada tanggal 2 Desember 2008 akan menjawab sebagian pertanyaan seputar hutan desa.

Undangan terdiri dari berbagai pihak dari Dinas Kehutanan, Badan dan UPTD, UPT Departemen Kehutanan.

Beberapa pembicara yang hadir adalah Kepala Pusat Informasi, Staf Ahli Menteri Kehutanan bidang Kelembagaan, dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Bali, selain itu juga ada presentasi panel. Presentasi panel dari Dinas Kehutanan Propinsi Bali, Dinas Perkutut Kabupaten Jembrana, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur Propinsi NTB dan LSM Koslata NTB.

Staf Ahli Menteri mengungkapkan tentang tugas-tugas yang harus dilakukan seiiring dengan semakin terdegradasinya kawasan hutan

Arah pembangunan kehutanan adalah keberpihakan dan pendelegasian. Keberpihakan akan menumbuhkembangkan kesempatan, kemauan dan kemampuan untuk berpartisipasi. Sedangkan pendelegasian akan menjadi pengembangan kapasitas individu, organisasi dan jejaring kerja.Pendekatan yang dilakukan adalah :

  • Pembelajaran / fasilitasi, pelembagaan, dan berkelanjutan
  • Kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat satu kesatuan
  • Masyarakat sbg pelaku utama
  • Keterlibatan para pihak karasteristik sosial & geografis

Presentasi panel menampilkan materi :

  • Potensi dan prospek pembangunan Hutan Desa Propinsi Bali
  • Potensi dan prospek pembangunan Hutan Desa Propinsi Jembrana
  • Potensi dan prospek pembangunan Hutan Desa Kabupaten Lombok Timur
  • Potensi dan prospek pembangunan Hutan Desa Propinsi NTB

Berdasarkan pengalaman pengelolaan yang telah dipaparkan dan kondisi Bali yang dijiwai filosofi Hindu yakni Tri Hita Karana dan dengan keberadaan Desa Adat/Pakraman, memerlukan dukungan sarana dan prasarana dalam kehidupan beragama dan sosialnya. Bahwa Kawasan Hutan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat dan kepantingan pelaksanaan upacara agama/adat. Karena itu penting dipikirkan pelibatan desa pakraman dalam pengelolaan hutan negara berdasarkan skema yang jelas dan berdasarkan hukum.

Setelah memperhatikan sambutan Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Bali, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kelembagaan, serta memperhatikan paparan dan diskusi selama jalannya pertemuan, disepakati beberapa butir hasil pertemuan sebagai berikut :

  1. Hutan Desa merupakan salah satu program dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar dan di dalam hutan dalam kerangka pengelolaan hutan lestari, yang diantaranya diharapkan dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi gas CO2.
  2. Program Hutan Desa merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No. 41 tahun 1999 untuk memberikan akses kepada masyarakat desa untuk secara langsung terlibat dalam pengelolaan hutan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan Hutan Lestari.
  3. Pengembangan Hutan Desa di Propinsi Bali akan dilaksanakan dengan berbasis pada desa Pakraman.
  4. Kebijakan tentang Hutan Desa ini merupakan sebuah peluang yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat desa.
  5. Dalam pengembangan Hutan Desa di Propinsi Bali dan NTB dengan mempertimbangkan potensi dan prospek kewilayahan, perlu dicermati dan diantisipasi beberapa tantangan yang akan timbul seperti tantangan yuridis, ekologis dan sosiologis.
  6. Jenis-jenis tanaman yang dapat dikembangkan Dalam Hutan Desa perlu diatur.
  7. Pada Tingkat Desa, harus pula dibuat peraturan desa yang mengatur hubungan antara warga desa dengan hutannya termasuk di dalamnya memuat tentang sanksi adat.
  8. Untuk mengidentifikasi kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan Hutan Desa, perlu ditunjuk oleh pemerintah Daerah kabupaten untuk menilai kesiapan desa.
  9. Aturan main, kelembagaan dalam kerangka pembangunan Hutan Desa harus dikembangkan di masing-masing desa, karena kebutuhan di masing-masing desa berbeda termasuk kejelasan peran Desa Dinas dan Desa Pakraman di Propinsi Bali.
  10. Untuk keberhasilan pembangunan Hutan Desa, peran masing-masing pihak, baik pemerintah, LSM, masyarakat desa perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  11. Desa harus mampu untuk mengiudentifikasikan tentang bagaimana cara utk peningkatan kapasitas masyarakat desa, dalam konteks pembangunan Hutan Desa.
  12. Perlu dilakukan inventarisasi tentang apa yang diinginkan oleh masyarakat desa setempat dalam konteks pembangunan Hutan Desa, dengan mengakomodasikan tradisi lokal.
  13. Prinsip kehati hatian dalam pelaksanaan Hutan Desa sangat diperlukan, karena belum kuatnya aspek pengawasan dan pengendalian.
  14. Kriteria dan standar tentang Hutan Desa perlu dirumuskan, sehingga menjadi jelas mengenai aspek : siapa, bagaimana dan di mana  (batas kawasan) dalam kaitannya pembangunan Hutan Desa, dengan mengakomodasikan kondisi yang berbeda diantara Kabupaten di Propinsi Bali dan NTB, yang dapat diwujudkan dengan Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur.
  15. Tata Hubungan Kerja yang akan disusun oleh Ditjen RLPS diharapkan dapat segera terwujudnya.
  16. Dalam pelaksanaan Pembangunan Hutan Desa, perlu mendapat dukungan permodalan kepada masyarakat desa, yang diantaranya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan asosiasi-asosiasi perhotelan, perBankan dan lain-lain.
  17. Secara umum semua pihak mendukung pembangunan Hutan Desa di Propinsi Bali dan NTB dengan tetap mengedepankan dan mempertimbangkan kultur local.
  18. Diharapkan pemerintah propinsi dan kabupaten dapat segera menindak lanjuti dengan membuat Paket-paket sosialisasi, fasilitasi dan program pembangunan Hutan Desa.
 

Kawasan Hutan di Bali dan NTB

gbr1 Kawasan Hutan di Provinsi Bali dan NTB dibagi dalam kelompok - kelompok hutan. Selengkapnya...

Peta Kawasan Hutan

peta_krngasem Peta Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selengkapnya ...

Jaringan Titik Kontrol

gbr2Jaringan Titik Kontrol Kehutanan yang berada di Wilayah Kerja BPKH Wilayah VIII. Selengkapnya ...

PDRB Hijau Kab. Karangasem

pdrb-hijau-karangasem

PDRB Hijau Kabupaten Karangasem menampilkan perhitungan kontribusi sektor kehutanan pada nilai PDRB di Karangasem dengan memasukan nilai deplesi dan degradasi lingkungan. Selengkapnya ...

Buku Info Kehutanan Bali

booklet-info-kehutanan-baliBuku yang berisi informasi pembangunan kehutanan yang diselenggarakan oleh jajaran kehutanan di Provinsi Bali, baik oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephut maupun instansi kehutanan daerah. Selengkapnya ...

Buletin Belantara

buletin-belantara-2Buletin dengan No. ISSN 1979 - 6706 yang diterbitkan oleh BPKH Wilayah VIII bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pejabat Fungsional Kehutanan Provinsi Bali (Forkom PFKPB). Selengkapnya...

Home | RSS Feed Proudly Powered by Joomla by : bpkh wilayah VIII | Supported by : bpkh wilayah 8 | CSS | XHTML

Top