Mukon Ditjen Planologi Kehutanan
Rabu, 05 Mei 2010 13:18

mukon-batu-malangPertemuan Konsultasi (Mukon) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan diadakan untuk memecahkan masalah-masalah teknis yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas di lapangan. Mukon Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tahun 2010 dibuka dan ditutup oleh Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan mewakili Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30 April 2010 bertempat di Batu Malang Jawa Timur.

Maksud dan tujuan Mukon kali ini adalah dalam rangka merumuskan kebijakan Ditjen Planologi Kehutanan Tahun 2011 terkait dengan kegiatan prioritas nasional, bidang SDA-LH dan K/L yang telah ditetapkan dalam RPJMN serta  mencari solusi permasalahan yang menghambat pelaksanaan kegiatan keplanologian baik di Pusat maupun Daerah.

Peserta pertemuan konsultasi berjumlah + 120 orang yang terdiri dari Sekretaris Ditjen, Direktur, Kepala Subdit, Kepala Bagian, Kepala Seksi/Subbag dan staf lingkup Planologi Kehutanan serta Kepala Balai, Kepala seksi dan staf Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I s.d XVII.

Adapun Rumusan hasil Mukon adalah sebagai berikut :

RUMUSAN
PERTEMUAN KONSULTASI DITJEN PLANOLOGI KEHUTANAN TAHUN 2010
Batu, 28 s/d 30 April 2010

Memperhatikan arahan Dirjen Planologi Kehutanan, paparan dari Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas, paparan Kepala BPKH regional I s/d V, tanggapan masing-masing Eselon II lingkup Ditjen Planologi Kehutanan terhadap paparan BPKH, paparan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kehutanan, dapat dirumuskan sebagai berikut:

A.  KESEKRETARIATAN

  1. Pengangkatan tenaga kontrak agar dihentikan mengingat tahun 2009 Ditjen Planhut mendapat tambahan tenaga CPNS baru sebanyak 192 orang (133 orang di alokasi ke BPKH) dan apabila masih kekurangan dapat dilakukan outsourcing;
  2. Pejabat struktural lingkup BPKH harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya secara berjenjang untuk meningkatkan disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya;
  3. Upayakan untuk dapat berkontribusi meningkatkan status disklaimer laporan keuangan Kementerian Kehutanan menjadi wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian;
  4. Penelusuran dokumen pengukuhan perlu dioptimalkan;
  5. Untuk percepatan pencapaian target apabila diperlukan dapat mengusulkan anggaran untuk tenaga ahli;
  6. Diupayakan pengukuran kinerja juga mempertimbangkan kegiatan non DIPA;
  7. Provinsi dapat melakukan inventarisasi trayek batas dalam kapasitas gubernur sebagai wakil Pemerintah;
  8. Besarnya alokasi anggaran untuk masing-masing BPKH tidak bisa hanya didasarkan pada luas wilayah tetapi juga mmpertimbangkan kompleksitas permasalahan;
  9. Peralatan teknis (T0, T2, TS, BS) agar dikaji dan lengkapi dengan Juklak dan Juknis penggunaannya;
  10. Temuan BPK RI yang perlu mendapat perhatian:
    • Implementasi SPI masih lemah, agar dialokasikan anggaran pengawasan pelaksanaan tata batas sebesar lebih kurang 5 - 10 % dari anggaran tata batas;
    • Kelemahan kebijakan antara lain belum konsisten penjabaran Renstra pada tingkat operasional;
    • Pencatatan dan pelaporan aset masih banyak masalah;
    • Pengelompokan jenis penganggaran tidak sesuai dengan peruntukan;
    • Pengendalian bendahara terhadap administrasi keuangan belum memadai.

B.  PERENCANAAN KAWASAN HUTAN

  1. BPKH diminta mengingatkan Pemerintah provinsi agar memanfaatkan momentum review RTRWP untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan melalui perubahan kawasan hutan;
  2. Perlu segera diselesaikan masalah pemetaan kawasan hutan dari RTRWP skala 1:250.000 ke dalam RTRWK skala 1:50.000 melalui penyusunan NSPK;
  3. Mengawal penyusunan RTRWK agar selaran dengan RTRWP dalam memetakan kawasan hutan
  4. BPKH perlu mensosialisasikan tata cara perubahan kawasan hutan berdasarkan Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 dan PP No 10 Tahun 2010;
  5. BPKH perlu secara aktif mencermati proses review tata ruang kawasan hutan untuk mengamankan kawasan hutan;
  6. BPKH perlu melaksanakan update kawasan hutan dengan mengakomodasikan tata batas dan perbahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, aktif melibatkan tenaga GIS untuk mendukung proses review RTRWP;
  7. Memberikan dukungan data dan informasi baik spasial maupun non spasial usulan perubahan kawasan hutan.

C. PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN

  1. Kegiatan tata batas agar diarahkan pada kawasan hutan yang tidak diusulkan perubahannya dalam revisi RTRWP.
  2. Apabila terjadi perbedaan batas antara peta penunjukan kawasan hutan dengan hasil tata batas maka penegasan statusnya mempedomani Pasal 2 Permenhut No. P. 50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan status Kawasan Hutan.
  3. Untuk menjamin pencapaian target tata batas sepanjang 25.000 Km dalam tahun 2010 - 2014, perlu dilakukan:
    • Percepatan penyempurnaan Keputusan Menteri Kehutanan No. 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan serta penyiapan juklak/juknis yang diperlukan.
    • Peningkatan koordinasi BPKH dengan pengelola kawasan guna mendorong peran aktif pengelola dalam proses penyiapan peta trayek batas bersama Panitia Tata Batas.
    • Penggunaan alat ukur sesuai dengan perkembangan teknologi alat ukur seperti GPS dan Total Station (TS).
    • Memantapkan rencana tata batas yang didukung dengan data yang akurat serta disesuaikan dengan kebutuhan pengelola.
    • Melakukan pendekatan dengan Departemen Dalam Negeri guna mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tata batas.
    • Pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan tata batas berdasarkan peta Trayek Batas yang telah disetujui Panitia Tata Batas.
    • Penyusunan kriteria yang jelas mengenai hak-hak pihak ketiga yang dapat dikeluarkan dalam pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
  4. Perlu penyamaan persepsi antara BPKH dengan pengelola kawasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
  5. Untuk memenuhi kebutuhan peta kawasan hutan yang bersifat operasional serta sera mengantisipasi kebutuhan informasi kawasan hutan dalam penyusunan RTRWK, perlu disiapkan peta kawasan hutan minimal skala 1 : 100.000.
  6. Selain penggunaan titik markant sebagai titik ikat/titik referensi batas, agar dikembangkan batas kawasan hutan berbasis koordinat geografis dan memungkinkan penerapan prinsip MRV.

D. PEMBANGUNAN KPH

  1. Sebagai upaya proses percepatan pembangunan KPH, maka BPKH perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
    • Mendorong percepatan pembentukan wilayah KPH di 6 Provinsi (Riau, Kepri, NAD, Sulsel, Kalteng dan Kaltim)
    • Secara aktif mendorong Pemda untuk segera membentuk organisasi KPH dan diutamakan di lokasi KPH Model (pada tahap awal bisa dalam bentuk UPTD)
  2. BPKH dapat mengusulkan kegiatan sosialisasi pembangunan KPH bagi daerah yang kurang memberikan dukungan dengan mengundang peserta dari Kabupaten/Kota
  3. KPH merupakan basis perencanaan kegiatan pembangunan kehutanan
  4. Perlu perumusan tindak lanjut Inpres No 3 Tahun 2010 terkait dengan pencapaian target pembangunan kelembagaan KPH.
  5. Dalam telaah areal kerja IUPHHK oleh BPKH agar ditambahkan informasi lainnya seperti perkembangan tata batas, perizinan dan permasalahan lain.

E.  PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

  1. Dalam rangka mempercepat pengukuhan lahan kompensasi perlu dilakukan pengumpulan dokumen terkait.
  2. Penggunaan dana dari pihak ke tiga dilakukan secara langsung di lapangan berdasarkan RAB yang disusun oleh instansi pemerintah
  3. BPKH agar membantu mensosialisasikan PP No 24 Tahun 2010.

F.  INVENTARISASI DAN PEMANTAUAN SDH

  1. Kegiatan Inventarisasi Hutan secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum dilaksanakan secara maksimal, perlu mendorong penerapan Peraturan Menteri Kehutanan No.67/Menhut-II/2006 tanggal 6 November 2006 agar lebih didorong.
  2. Perlu kegiatan re-enumerasi data kluster TSP/PSP di beberapa wilayah/ regional yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
  3. Pengumpulan data untuk pengolahan NSDH perlu didorong lebih lanjut, terutama kabupaten- kabupaten pemekaran baru.
  4. Pemanfaatan data enumerasi dan re-enumerasi TSP/PSP antara lain untuk penghitungan biomass/carbon stock, pertimbangan untuk JPT, bahan uji kerugian Negara akibat kegiatan illegal, pelayanan untuk instansi lain, universitas, dan penelitian.
  5. Perlu peningkatan inventarisasi hasil hutan komoditi unggulan/HHBK yaitu cendana, rotan, gaharu, bambu, madu dan sutra. BPKH melakukan inventarisasi HHBK dengan mengikut- sertakan dan berkoordinasi dengan BPDAS.
  6. Perlu peningkatan inventarisasi sosial budaya terutama di dalam dan di sekitar KPH.
  7. Pemanfaatan sumber daya peralatan agar lebih dimaksimalkan, agar dapat dimanfaatkan oleh institusi lain (GPS sebagai pelayanan Total/ Base station) perlu ditindak-lanjuti dengan regulasi/ peraturan.
  8. Perlu penyesuaian standar biaya kegiatan ground check citra satelit resolusi tinggi/ sangat tinggi agar sesuai dengan kegiatan/ kondisi di lapangan.
  9. Penyajian data dan informasi penutupan lahan perlu dikembangkan sesuai dengan permasalahan/ kebutuhan wilayah/regional yang bersangkutan (misalnya Hutan Rakyat, Gambut).
  10. Petunjuk Teknis MRV (measurable, reportable and verifiable) perlu segera diselesaikan, demikian juga pengembangan kapasitas SDM untuk MRV.
  11. Dapat menggunakan peta dasar skala besar bukan PDTK untuk pemetaan kawasan hutan agar menyebutkan sumber peta yang ada.
  12. Perlu mendorong penerapan serta tindak lanjut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 59/ Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan dari pusat sampai ke daerah, sehingga terjamin integrasi data spasial kehutanan pusat dan daerah.

TIM PERUMUS
Ketua                     :      Ir. Is Mugiono, MM    
Anggota                 :

  1. Ir. Muhammad Said, MM
  2. Ir. Kustanta Budi Prihatno, M.Eng
  3. DR. Ir. Ruandha Agung S, MSc
  4. Ir. Bowo Heri Satmoko
  5. Ir. Zahari H. Sipayung
  6. Ir. Roosi Tjandrakirana, M.S.E
  7. Ir. Neni Supreni, M,Si

 

Kawasan Hutan di Bali dan NTB

gbr1 Kawasan Hutan di Provinsi Bali dan NTB dibagi dalam kelompok - kelompok hutan. Selengkapnya...

Peta Kawasan Hutan

peta_krngasem Peta Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selengkapnya ...

Jaringan Titik Kontrol

gbr2Jaringan Titik Kontrol Kehutanan yang berada di Wilayah Kerja BPKH Wilayah VIII. Selengkapnya ...

PDRB Hijau Kab. Karangasem

pdrb-hijau-karangasem

PDRB Hijau Kabupaten Karangasem menampilkan perhitungan kontribusi sektor kehutanan pada nilai PDRB di Karangasem dengan memasukan nilai deplesi dan degradasi lingkungan. Selengkapnya ...

Buku Info Kehutanan Bali

booklet-info-kehutanan-baliBuku yang berisi informasi pembangunan kehutanan yang diselenggarakan oleh jajaran kehutanan di Provinsi Bali, baik oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephut maupun instansi kehutanan daerah. Selengkapnya ...

Buletin Belantara

buletin-belantara-2Buletin dengan No. ISSN 1979 - 6706 yang diterbitkan oleh BPKH Wilayah VIII bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pejabat Fungsional Kehutanan Provinsi Bali (Forkom PFKPB). Selengkapnya...

Home | RSS Feed Proudly Powered by Joomla by : bpkh wilayah VIII | Supported by : bpkh wilayah 8 | CSS | XHTML

Top