| Penunjukan Ulang Kawasan Hutan NTB |
| Kamis, 22 Oktober 2009 12:04 |
|
Sesuai dengan dinamika pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, kawasan hutan yang telah ditunjuk telah mengalami perubahan batas serta perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan secara parsial maka Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dipetakan kembali ke dalam Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK). Dalam proses memetakan kembali kawasan hutan tersebut menyebabkan perubahan deliniasi batas kawasan hutan sesuai dengan perubahan penggambaran detail alam dalam PDTK. Guna menjamin kepastian hukum mengenai status, letak, batas dan luas kawasan hutan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Menteri Kehutanan menetapkan SK. No. 598/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan SK. Menhut No. 598/Menhut-II/2009 tersebut, luas kawasan hutan di wilayah Provinsi NTB berubah menjadi ± 1.046.940 (satu juta empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh) hektar, dengan rincian luas menurut fungsi sebagai berlkut:
Attachments :
|
Kawasan Hutan di Provinsi Bali dan NTB dibagi dalam kelompok - kelompok hutan. Selengkapnya...Home | RSS Feed Proudly Powered by Joomla by : bpkh wilayah VIII | Supported by : bpkh wilayah 8 | CSS | XHTML