| Proses Tata Batas TWA D. Rawa Taliwang |
| Senin, 11 Januari 2010 12:30 |
|
Berdasarkan hasil inventarisasi trayek batas yang dilaksanakan dan disepakati oleh Panitia Tata Batas Kabupaten Sumbawa Barat yang diketuai Bupati Sumbawa Barat pada tanggal 9 September 2009, TWA Kelompok Hutan Danau Rawa Taliwang (RTK.76) seluas ± 900 Ha yang selanjutnya menjadi dasar dalam pelaksanaan pemancangan batas sementara oleh tim terpadu. Tim Terpadu Pemancangan Batas Sementara merupakan Tim gabungan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar, Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Balai Konservasi Sumberdaya Alam Nusa Tenggara Barat dan Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat. Hasil pemancangan batas sementara diperoleh perkiraan luas sebesar ± 1.057 hektar dan panjang batas sementara ± 26.743,23 meter. Panitia Tata Batas sepakat menyetujui hasil pelaksanaan pemancangan batas sementara di Kelompok Hutan Danau Rawa Taliwang (RTK.76) untuk dijadikan kawasan hutan tetap dengan fungsi Taman Wisata Alam, dengan menadatangani peta dan berita acara pemancangan batas sementara dan Panitia Tata Batas memerintahkan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII agar segera menindaklanjuti hasil kegiatan pemancangan batas sementara tersebut, dengan pengukuran batas definitif. Hasil pemancangan batas definitif diperoleh hasil luas kawasan Taman Wisata Alam Danau Rawa Taliwang seluas 819,20 hektar dengan panjang batas 23.766,39 meter. Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa terdapat perubahan luas kawasan sebesar 237,8 hektar dari hasil pemancangan batas sementara. Perubahan dimaksud terjadi karena pada saat pemancangan batas sementara, masih terdapat hak-hak pihak ketiga atau hak-hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat di beberapa lokasi trayek batas. Klaim masyarakat atas kepemilikan lahan yang berlokasi di sepanjang trayek batas tersebut telah dilakukan pembahasan antara masyarakat dengan Panitia Tata Batas di dalam rapat Panitia Tata Batas. Berdasarkan rapat Panitia Tata Batas dan peninjauan ke lokasi oleh Panitia Tata Batas diperoleh keputusan untuk melakukan perubahan trayek batas sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan lahan masyarakat setempat. Adapun kondisi lahan di lokasi perubahan tersebut diantaranya yaitu terdapat pemukiman, tambak dan perkebunan yang sudah berumur panjang. Pada lokasi-lokasi tersebut telah terbukti adanya kepemilikan lahan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan lahan oleh masing-masing penduduk. Sehingga berdasarkan bukti-bukti kepemilikan lahan dan peninjauan ke lokasi oleh Panitia Tata Batas, maka terjadi perubahan trayek batas untuk wilayah Desa Meraran, Desa Rempe, Kelurahan Sampir dan Desa Seloto. Berdasarkan perubahan trayek batas tersebut maka diperoleh perubahan luas di Desa Meraran seluas ± 100 Ha, di Desa Rempe ± 50 Ha, Kelurahan Sampir ± 65,80 Ha, dan di Desa Seloto ± 22 Ha. Perubahan trayek batas hasil rapat Panitia Tata Batas tersebut dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pemancangan Batas Definitif. Sehingga pada saat pelaksanaan Pemancangan Batas Definitif sudah tidak terdapat permasalahan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan oleh masyarakat atau pihak ketiga. Panitia Tata Batas menyepakati hasil pelaksanaan batas definitif dengan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) serta Peta Lampirannya. |
Kawasan Hutan di Provinsi Bali dan NTB dibagi dalam kelompok - kelompok hutan. Selengkapnya...Home | RSS Feed Proudly Powered by Joomla by : bpkh wilayah VIII | Supported by : bpkh wilayah 8 | CSS | XHTML