| Sosialisasi Peraturan Keplanologian |
| Jumat, 31 Oktober 2008 14:52 |
|
Acara diawali sambutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII, Bapak Agus Nurhayat. Diungkapkan bahwa banyak permasalahan di kawasan hutan karena tingginya kebutuhan penggunaan lahan. Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang kawasan hutan Bali, karena kawasan hutan di Bali hanya 22% dari luas daratan sehingga harus dipertahankan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak Gede Putu Winata. Kemudian langsung ke acara inti. Acara inti sosialisasi dengan pembicara Sekretaris Badan Planologi, Bapak Ali Arsyad, dan Kabid Penyiapan Areal Penggunaan Kawasan, Bowo Satmoko. Moderator acara ini Bapak Subaktiyanu (Kabag Kehutanan Dinas Pertanian Kehutanan dan Kelautan / Perkutut Kabupaten Jembarana). Bapak Ali Arsyad menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ialah menyamakan persepsi dan pemahaman para pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang planologi kehutanan. Kemudian diberikan secara umum pengertian : 1. Pemantapan Kawasan Hutan
2. Penggunaan Kawasan Hutan
Dipaparkan pula permasalahan pemantapan kawasan hutan :
Kemudian gambaran pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) sesuai Permenhut No. P.43/Menhut-II/2008 diberikan oleh Bapak Bowo Satmoko. Dikemukakan secara umum pokok pengaturan PPKH, pengajuan permohonan, syarat pemohon dan ijin. Pokok pengaturan PPKH :
Pertanyaan yang timbul seputar PPKH ini berkisar tentang perijinan penggunaan kawasan hutan untuk pengaturan air, pengelolaan sampah, perambahan dan pura. Selain itu disinggung pula kawasan yang telah disertifikasi dan kawasan timbul karena penyusutan air di danau Buyan Tamblingan , bagaimana status lahannya. Penyelesaiannya kembali pada prosedur dalam peraturan. Apabila ada tumpang tindih peraturan, semua kembali peraturan yang diatasnya. |
Kawasan Hutan di Provinsi Bali dan NTB dibagi dalam kelompok - kelompok hutan. Selengkapnya...Home | RSS Feed Proudly Powered by Joomla by : bpkh wilayah VIII | Supported by : bpkh wilayah 8 | CSS | XHTML