Tupoksi

Balai Pemantapan Kawasan Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188Kpts-II/2002 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. P.25/Menhut-II/2007 tanggal 6 Juli 2007, tugas pokok BPKH adalah melaksanakan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan serta penyajian data dan informasi sumber daya hutan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BPKH menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan identifikasi lokasi dan potensi kawasan hutan yang akan ditunjuk ;
  2. Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi;
  3. Penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi;
  4. Pelaksanaan identifikasi fungsi dan penggunaan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;
  5. Pelaksanaan identifikasi dan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
  6. Pelaksanaan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan;
  7. Penyusunan dan penyajian data informasi sumberdaya hutan dan neraca sumberdaya hutan;
  8. Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha dan 2 (dua) seksi yaitu Seksi Informasi Sumber Daya Hutan, Seksi Pemolahan Kawasan Hutan serta Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun tugas masing-masin seksi adalah sebagal berikut :

a) Sub Bagian Tata Usaha :

  • Melaksanakan urusan kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan keuangan;
  • Melaksanakan urusan tata persuratan;
  • Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

b) Seksi Informasi Sumberdaya Hutan :

  • Melaksanakan penyusunan program, anggaran dan evaluasi ;
  • Melaksanakan penginderaan jauh ;
  • Melaksanakan pengelolaan sistem informasi geografis ;
  • Melaksanakan perpetaan dan pemasangan jaringan titik kontrol ;
  • Melaksanakan penyusunan neraca sumberdaya hutan ;
  • Melaksanakan pengamatan danpengolahan data pertumbuhan kondisi hutan serta penyajian informasi sumberdaya hutan.

c) Seksi Pemolaan Kawasan Hutan :

  • Melaksanakan identifikasi lokasi dan potensi kawasan hutan yang akan ditunjuk;
  • Melaksanakan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi;
  • Melaksanakan identifikasi fungsi dan penggunaan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;
  • Melaksanakan penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan Hutan lindung dan hutan produksi;
  • Melaksanakan identifikasi dan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
  • Melaksanakan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi, serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan.
 

Kawasan Hutan di Bali dan NTB

gbr1 Kawasan Hutan di Provinsi Bali dan NTB dibagi dalam kelompok - kelompok hutan. Selengkapnya...

Peta Kawasan Hutan

peta_krngasem Peta Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selengkapnya ...

Jaringan Titik Kontrol

gbr2Jaringan Titik Kontrol Kehutanan yang berada di Wilayah Kerja BPKH Wilayah VIII. Selengkapnya ...

PDRB Hijau Kab. Karangasem

pdrb-hijau-karangasem

PDRB Hijau Kabupaten Karangasem menampilkan perhitungan kontribusi sektor kehutanan pada nilai PDRB di Karangasem dengan memasukan nilai deplesi dan degradasi lingkungan. Selengkapnya ...

Buku Info Kehutanan Bali

booklet-info-kehutanan-baliBuku yang berisi informasi pembangunan kehutanan yang diselenggarakan oleh jajaran kehutanan di Provinsi Bali, baik oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephut maupun instansi kehutanan daerah. Selengkapnya ...

Buletin Belantara

buletin-belantara-2Buletin dengan No. ISSN 1979 - 6706 yang diterbitkan oleh BPKH Wilayah VIII bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pejabat Fungsional Kehutanan Provinsi Bali (Forkom PFKPB). Selengkapnya...

Home | RSS Feed Proudly Powered by Joomla by : bpkh wilayah VIII | Supported by : bpkh wilayah 8 | CSS | XHTML

Top