- Umum
- Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Rencana kehutanan adalah produk perencanaan kehutanan yang dituangkan dalam dokumen dan disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu pelaksanaan.
- Jenis Rencana Kehutanan
Rencana-rencana kehutanan yang diatur dalam sistem perencanaan kehutanan ini terdiri dari :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan Nasional.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kehutanan Nasional, atau Rencana Strategik Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan penjabarannya lebih lanjut di tingkat rencana strategik dan teknis yang lebih rendah.
- Rencana Pembangunan Tahunan Kehutanan Nasional, atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) dan penjabarannya lebih lanjut di tingkat rencana teknis / operasional yang lebih rendah, serta rencana penganggarannya dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL).
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan Provinsi.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kehutanan Provinsi, atau Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi (Renstra-SKPD Provinsi).
- Rencana Pembangunan Tahunan Kehutanan Provinsi, atau Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi (Renja-SKPD Provinsi).
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan Kabupaten/ Kota.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kehutanan Kabupaten/Kota, atau Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (Renstra-SKPD Kabupaten/Kota).
- Rencana Pembangunan Tahunan Kehutanan Kabupaten/Kota, atau Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (Renja-SKPD Kabupaten/Kota).
- Rencana Makro Kegiatan Kehutanan.
|