Enumerasi TSP/PSP
Kegiatan Enumerasi merupakan kegiatan mengumpulkan data kondisi hutan baik tegakan maupun fisik lapangan.
Maksud dari pada Kegiatan Enumerasi (PUS/PUP) adalah untuk memperoleh data dan informasi langsung terhadap kondisi hutan, pertumbuhan pohon, anakan (seedling), sapihan (sapling), tiang (poles), kematian pohon dan tingkat kerusakannya, distribusi jenis seperti bambu,rotan dan hasil hutan non kayu lainnya,kondisi lahan seperti : kelerengan, slope, aspek, terrain dan lain-lainnya.
Sedangkan tujuan dari kegiatan Enumerasi (PUS/PUP) ini adalah pengambilan data keadaan hutan sebagai bahan informasi dan masukan untuk pengambilan keputusan dan kebijaksanaan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang optimal dan lestari.
Tahapan Kegiatan :
1. Dasar Kerja
- Langkah-langkah Prosedur Sampling Lapangan untuk Proyek Inventarisasi Hutan Nasional yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tata Guna Hutan, Maret 1992.
- Petunjuk Teknis Pembuatan Temporary dan Permanen Sample Plot ( TSP/PSP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tata Guna Hutan,Tahun 1992.
- Surat Kepala Pusat Inventarisasi Dan Perpetaan Kehutanan Badan Planologi Kehutanan Perihal Persetujuan lokasi Klaster.
2. Langkah-langkah Prosedur Enumerasi TSP/PSP
- Sebelum melaksanakan Enumerasi terlebih dahulu harus menetapkan titik ikatan dilapangan berdasarkan peta kerja dan membuat rintisan menuju pusat Klaster (plot nomor 5 ,Sub plot nomor 1) dengan jarak dan azimuth yang telah ditentukan.
- Koordinat titik ikatan dan pusat Klaster di lapangan diukur dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) sebanyak 3 kali pengambilan dimana setiap pengukuran yang sah harus menghasilkan nilai koordinat, tanggal dan waktu penerimaan satelit yang tertangkap dan Position Dilution of Presicion (PDOP) yang menggambarkan besarnya kemungkinan kesalahan geometrik.
- Pusat Klaster ditentukan dilapangan sesuai dengan hasil ukuran ikatan baru kemudian melaksanakan TSP/PSP mengacu pada langkah-langkah Procedur sampling lapangan untuk Proyek Inventarisasi Hutan Nasional yang dikeluarkan Direktorat Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Maret 1992.
- Pengukuran Pada Enumerasi PSP di setiap Recort Unit (RU) diusahakan selalu tepat dititik tengah RU.





