Penyusunan NSDH
Hutan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui, ketersediaannya tidak tak terbatas, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus dilaksanakan secara optimal dan lestari. Pengelolaan yang demikian akan menjamin keberadaan peranan dan fungsi Sumber Daya Hutan. Dari pandangan tersebut apabila dikaitkan dengan potensi dan kondisi hutan Provinsi Bali yang luasnya belum menunjukkan fungsinya secara optimal karena masih terdapat lahan kritis dan semak belukar sebagai akibat adanya tekanan dampak negatif perilaku masyarakat terhadap hutan disamping karateristik fisik lahan yang ada. Bertitik tolak dari pemikiran diatas maka dalam pengelolaan hutan tersebut diperlukan adanya perencanaan hutan yang mantap dan dilandasi data/informasi yang lengkap dan up to date yang dituangkan dalam Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) Provinsi Bali. NSDH ini dapat memberikan gambaran informasi mengenai persediaan awal, penambahan, pengurangan dan persediaan akhir yang terjadi terhadap Sumber Daya Hutan terutama kondisi hutannya dari waktu ke waktu.
Selain itu NSDH juga merupakan indikator tingkat pemanfaatan hutan (output) dan tingkat pembinaan hutan (input) sehingga dapat pula berfungsi sebagai salah satu alat pengendali dalam pengelolaan Sumber Daya Hutan yang lestari (out come).
Penyusunan NSDH Provinsi Bali dimaksudkan sebagai acuan standart untuk memperoleh informasi menyeluruh tentang potensi, cadangan, sebaran dan kondisi sumber daya hutan dalam kurun waktu tertentu, yang masih dapat didayagunakan untuk menunjang kesinambungan Pembangunan Nasional, melalui prinsip pemanfaatan hutan secara optimal dengan tetap menjaga eksistensi kelestariannya.
Sedangkan tujuan Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) adalah untuk memperoleh informasi tentang keseimbangan Sumber Daya Hutan dalam rangka kebijaksanaan pemanfaatannya sehingga pendayagunaan Sumber Daya Hutan dapat berlangsung secara optimal dan lestari. Disamping itu Neraca Sumber Daya Hutan dapat dijadikan alat pemantauan kemajuan kegiatan pengelolaan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
Penyusunan NSDH Provinsi Bali menggunakan metode obyektif praktis yaitu melalui pengumpulan data primer dan kelengkapan data sekunder yang ada di BPKH dan Dinas Kehutanan baik di Provinsi maupun di Kabupaten. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan sistem pendekatan data numeric dan atau spatial yang diperoleh dari data isian.
1. Persiapan
Dalam tahapan persiapan kegiatannya adalah :
- Pembentukan tim pelaksana penyusunan NSDH
- Menyiapkan data awal yang akan menjadi saldo awal dari saldo akhir sebelumnya
- Menyiapkan format pengumpulan data, rekapitulasi dan format entry data NSDH
- Menyiapkan surat permintaan data dan formatnya terhadap sumber data (instansi terkait)
- Menyiapkan peta manuskrip NSDH atau peta NSDH sebelumnya tanpa lokasi perubahan
2. Pengumpulan Data
Dalam tahapan pengumpulan data adalah :
a. Pengumpulan data dari sumber yang kompeten kedalam format
b. Pengumpulan data untuk NSDH Provinsi bersumber dari:
- Pemerintahan Kabupaten atau Kota (Dinas Kehutanan)
- Laporan yang ada di Dinas Kehutanan Propinsi
- UPT Departemen Kehutanan
3. Rekapitulasi Data
Rekapitulasi data merupakan tahapan merekapitulasi hasil pengumpulan data dan memasukkan ke dalam format entry data NSDH. Dalam tahapan ini yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi pengulangan data, dikarenakan data diperoleh dari berbagai sumber maka koreksi data harus diperhatikan termasuk bantuan peta.
4. Entry Data
Pada tahapan entry data adalah memasukkan data dari format entry data kedalam program entry data NSDH. Data tersebut terdiri saldo awal, perubahan, potensi kayu semua jenis, potensi kayu jenis perdagangan, potensi non kayu, nilai/harga kayu semua jenis, nilai/harga jenis perdagangan, nilai/harga non kayu dan satwa.
5. Validasi Data
Validasi data dimaksud untuk mengoreksi keakuratan dan ketepatan dalam entry data yang telah dimasukkan dalam program entry data NSDH.
6. Analisa
Tahapan ini adalah menyajikan hasil report dari program entry data NSDH dalam format yang diinginkan dan menjabarkan analisanya sebagai bahan dalam draf penyusunan NSDH.
7. Peta NSDH
Membuat peta NSDH yang terdiri dari informasi penutupan lahan, fungsi hutan, kabupaten/kota, pengelolaan hutan dan lokasi perubahan.
8. Penyusunan Draf NSDH
Penyusunan NSDH berdasarkan pada ketentuan yang terdiri dari penjabaran dalam setiap bab yang dapat dikembangkan tetapi tidak keluar dari maksud utamanya.
9. Pembahasan Draf
Pembahasan draf penyusunan NSDH dengan mengundang pihak yang memberikan data (sumber data) untuk mengetahui kebenarannya. Pembahasan juga untuk format dalam penyusunan NSDH.
10. Pembahasan Akhir
Pembahasan akhir adalah pembahasan final terhadap koreksi akhir dari pembahasan draf. Pihak yang diundang dalam pembahasan final terutama adalah pihak yang akan memanfaatkan data NSDH.
Buku NSDH Provinsi Bali Tahun 2008 : (lampiran)





