Re-Enumerasi PSP

Re-Enumerasi PUP dan Evaluasi TSP/PSP

Kegiatan Re-Enumerasi Petak Ukur Permanen (PUP) dan Evaluasi TSP/PSP merupakan kegiatan mengumpulkan ulang data hasil pengukuran PUP yang telah di Enumerasi Petak Ukur Permanen dan Petak Ukur Sementara PUP/PUS.

Kegiatan Re-Enumarasi dimaksudkan untuk memantau pertumbuhan pohon dan perkembangan tegakan, serta memantau perubahan hutan dan mengkaji ulang data Enumerasi seperti tanah atau informasi lahan secara umum, guna meningkatkan kualitas data yang telah diukur.

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah pengambilan data keadaan hutan sebagai bahan informasi dan masukan untuk pengambilan keputusan dan kebijaksanaan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang optimal dan lestari.

Metode :

1. Dasar Kerja

  • Petunjuk Teknis Re-Enumerasi Permanent Sample Plot (PSP) dalam  Inventarisasi Hutan Nasional yang dikeluarkan oleh Bagian Proyek Inventarisasi Hutan Nasional Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Maret 1992.
  • Surat Persetujuan Rencana Lokasi Kegiatan Re-Enumerasi (PSP) yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Inventarisasi dan  Perpetaan Kehutanan.
  • Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar.
  • Buku Laporan Enumerasi  Petak Ukur Sementara dan Petak Ukur Permanen PUS/PUP) sesuai lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan Re-Enumerasi Petak Ukur Permanen (PUP) dan Evaluasi TSP/PSP.
  • Peta Kerja yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan adalah Peta Hasil Enumerasi Petak Ukur Permanen dan petak Ukur Sementara (PUP/PUS)

2.  Langkah-langkah Prosedur Re-Enumerasi PSP.

  • Pengukuran ulang (Re-Enumerasi) Petak Ukur Permanen (PSP) adalah kegiatan mengumpulkan ulang data hasil pengukuran plot-plot permanen yang telah di Enumerasi reguler atau kontrol, memantau pertumbuhan pohon dan perkembangan tegakan, serta mengkaji ulang data-data Enumerasi tahap pertama, seperti tanah atau informasi lahan secara umum, guna meningkatkan kualitas data yang telah diukur.
  • Koordinat titik ikatan dan pusat Klaster di lapangan diukur dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System), di mana setiap pengukuran yang sah harus menghasilkan nilai koordinat, tanggal dan waktu penerimaan satelit yang tertangkap dan Position Dilution of Presicion (PDOP) yang menggambarkan besarnya kemungkinan kesalahan geometrik.
  • Bentuk dan ukuran Petak Ukur Permanen (PSP) pada dasarnya tidak mengalami perubahan, hanya dilakukan pengukuran ulang bentuk dan ukurannya yaitu dengan mengukur azimuth dan jarak datar lapangan antar sudut-sudutnya.
  • Pengukuran vegetasi dilakukan terhadap parameter pohon, yaitu diameter dan tinggi pohon, dimana pencatatan nama lokal jenis pohon lama tidak dilakukan pada kegiatan Re-Enumerasi PSP ini, akan tetapi pengenalan jenis merupakan identifikasi posisi pohon yang sudah tercatat pada Enumerasi Reguler atau kontrol yang telah dilaksanakan.
  • Pengukuran pada Re-Enumerasi PSP di setiap Record Unit (RU)  diusahakan selalu tepat di titik tengah RU sesuai dengan titik tengah RU pada pelaksanaan pengukuran reguler/kontrol.
  • Pengamatan tanah dengan cara menggali tanah di keempat sudut plot sedalam 50 cm dan diamati warna, tekstur dan ada atau tidaknya batuan, yaitu pada kedalaman (0-10 cm, 10-30 cm, dan 30-50 cm).
  • Pengamatan perubahan kondisi hutan di areal Petak Ukur Permanen meliputi perubahan hutan karena adanya faktor alam dan manusia seperti kebakaran, tanah longsor atau kegiatan lainnya.
Go to Top