Renstra Tahun 2005 – 2009

Rencana Strategis (Renstra) BPKH Wilayah VIII Denpasar Tahun 2005 – 2009 (Penyempurnaan) dimaksudkan sebagai arahan pelaksanaan kebijakan dan strategi pembangunan pemantapan kawasan hutan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Di samping itu Rencana Strategis ini merupakan acuan operasional bagi BPKH Wilayah VIII dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama lima tahun ke depan melalui penyusunan rencana kerja tahunan BPKH Wilayah VIII periode Tahun   2005 – 2009.

Renstra BPKH Wilayah VIII bertujuan terlaksananya kegiatan BPKH Wilayah VIII secara lancar, tertib, efektif dan efisien sesuai kapasitasnya dibidang pemantapan kawasan hutan dan penyiapan data serta informasi sumberdaya hutan.

Penyusunan Renstra BPKH Wilayah VIII mengacu kepada pedoman penyusunan Renstra-KL yang diterbitkan Lembaga Administrasi Negara (LAN),  UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2005 – 2009,  Peraturan Menteri Kehutanan No.  P. 04/Menhut-II/2005 tentang Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra-KL) Departemen Kehutanan Tahun 2005 – 2009 serta  Renstra Badan Planologi Kehutanan.

Go to Top