Dalam upaya meningkatkan prestasi dan kualitas SDM para tenaga fungsional (PEH, SURTA, Jagawana) di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kehutanan se-Provinsi Bali, maka BPKH Wilayah VIII menggagas pembentukan sebuah forum diskusi sebagai wadah untuk pencapaiaan tujuan tersebut.

BPKH Wilayah VIII mengusulkan Pembentukan Forum Diskusi Fungsional lintas UPT di Provisi Bali dengan bersurat kepada koordinator Fungsional dan Tim penilai pendahulu masing-masing UPT di Provinsi Bali.

Beberapa hal yang menjadi dasar rencana pembentukan forum diskusi fungsional adalah sebagai berikut :

  1. Untuk memberikan motivasi terhadap para tenaga fungsional diperlukan media pembelajaran dan tukar menukar informasi dalam bentuk forum diskusi bidang Kehutanan di kalangan tenaga fungsional UPT Dephut se-Propinsi Bali.
  2. Forum diskusi dibentuk sebagai upaya memancing aktivitas tenaga fungsional dalam pengumpulan angka kredit, yakni dengan menyusun tulisan/makalah atau kajian-kajian teknis yang bersangkutan dalam pekerjaan sehari-hari yang dapat dipresentasikan dalam sebuah diskusi.

Sebagai langkah awal, maka pada tanggal 22 Pebruari 2008 BPKH mengirimkan surat ke seluruh UPT Dephut yang ada di Propinsi Bali dalam rangka mengumpulkan pendapat, masukan dan saran-saran mengenai rencana pembentukan forum dimaksud.

Setelah mendapatkan tanggapan dan saran-saran positif dari masing-masing UPT Dephut, BPKH VIII menindaklanjuti rencana tersebut dengan mengundang masing-masing Ketua Tim Penilai Angka Kredit Pendahuluan dan Koordinator Fungsional masing-masing UPT untuk hadir dalam rapat pendahuluan pembentukan forum diskusi fungsional. Rapat pendahuluan tersebut telah dilaksanakan di ruang rapat BPKH Wilayah VIII pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2008 yang dihadiri oleh perwakilan dari BPKH, BP2HP, BPDAS Unda Anyar, BPTH Bali Nusra, BPHM. Taman Nasional Bali Barat tidak bisa hadir dikarenakan lokasi yang jauh dan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Pada rapat tersebut semua pihak memberi tanggapan positif baik para tenaga fungsional maupun dari pihak struktural masing-masing UPT dan sepakat untuk mewujudkan wacana dimaksud dan mengadakan pertemuan lanjutan dalam rangka persiapan pembentukan forum diskusi fungsional. Pada rapat tersebut disepakati akan diadakan pertemuan lanjutan khusus untuk pejabat struktural masing-masing UPT dan pertemuan lanjutan khusus untuk pejabat fungsional yang diharapkan forum diskusi fungsional dapat terbentuk pada pertengahan bulan April 2008.

Adapun hasil rapat pendahuluan yang diadakan pada tanggal 25 Maret 2008 adalah sebagai berikut :

  1. Pembentukan Forum Diskusi Fungsional tidak terbatas pada permasalahan DUPAK, akan tetapi mencakup semua aspek kegiatan kehutanan yang bersifat membangun.
  2. Forum diskusi fungsional ini mempunyai manfaat sebagai sarana transfer ilmu dari masing-masing tenaga fungsional, dimana setiap tenaga fungsional mempunyai karakteristik bakat, kemampuan dan ilmu yang berbeda-beda.
  3. Forum diskusi fungsional diharapkan dapat membuka wawasan dan pemikiran, sehingga tidak terpaku pada kegiatan spesifik yang ada di UPT masing-masing.
  4. Masih adanya gambaran tenaga fungsional hanya bersifat menunggu kegiatan yang diberikan oleh struktural masing-masing.
  5. Masih adanya gambaran tenaga fungsional yang diberikan beban kerja melebihi kapasitas seorang fungsional.
  6. Contoh forum diskusi fungsional yang telah terbentuk dan berjalan lancar yaitu forum diskusi PEH yang berada di Maluku. Tenaga fungsional aktif melaksanakan dan menciptakan kegiatan yang bersifat inovatif dan membangun, sedangkan pihak struktural berperan sebagai fasilitator
  7. Forum Diskusi Fungsional dibentuk sebagai wadah yang ikut menunjang kegiatan-kegiatan yang ada pada masing-masing UPT dan tidak bersifat kontra kepentingan dengan kegiatan yang sudah berjalan dan atau direncanakan oleh pihak struktural.
  8. Adanya usulan dari fungsional Jagawana untuk membentuk fungsional PEH (+ fungsional SURTA) terlebih dahulu, sebelum dibentuk forum khusus untuk fungsional Jagawana.
  9. Adanya rencana pembuatan unit pengelolaan hutan model yang bisa dikerjakan oleh seluruh tenaga fungsional dari masing-masing UPT yang berada di Propinsi Bali.
  10. Perlunya dukungan penuh dari struktural dari masing-masing UPT untuk mensukseskan rencana pembentukan Forum Diskusi Fungsional
  11. Menindaklanjuti rapat pendahuluan ini, akan diadakan koordinasi lebih lanjut meliputi :
  • Pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh perwakilan tenaga fungsional dari masing-masing UPT, sebagai langkah awal sebelum diadakannya pertemuan secara menyeluruh semua tenaga fungsional
  • Pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh struktural dari masing-masing UPT untuk mendukung terbentuknya Forum Diskusi Fungsional.