Identifikasi Calon Enclave

Keberadaan Kawasan Hutan perlu dipertahankan sesuai daya dukung lahan, efisiensi dan optimalisasi dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan pelestarian lingkungan, namun dalam proses pengurusannya banyak dijumpai adanya penggunaan lahan oleh masyarakat berupa pemukiman maupun kegiatan pertanian/perladangan (enclave). Penggunaan lahan di dalam Kawasan Hutan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan terganggunya ekosistem dan ketidak pastian dalam perencanaan pengelolaan hutan

Untuk keperluan pemantapan Kawasan Hutan, status pemukiman dan lahan usaha penduduk dalam Kawasan Hutan harus diselesaikan untuk ditetapkan sebagai enclave atau karena pertimbangan lain dikeluarkan dari Kawasan Hutan. Untuk mengetahui hal tersebut diperlukan adanya kegiatan Identifikasi Enclave

Identifikasi Enclave dalam rangka pengukuhan hutan dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi langsung terhadap hak-hak pihak ketiga yang masih terdapat di dalam kawasan hutan tersebut.

Sedangkan tujuannya adalah mendukung pemantapan status Kawasan Hutan dan sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam Enclave.

Tahap –tahap pelaksanaannya :

1.   Pengumpulan Data di Lapangan

Data yang di kumpulkan di lapangan terdiri dari data primer dan data sekunder.

a.   Data primer yang dikumpulkan antara lain :

  • Perangkat Desa (desa, kampung, RW, RT)
  • Jumlah Kepala Keluarga dan Jumlah Jiwa
  • Bukti Hak atas tanah (sertifikat, girik, tanah adat)
  • Pola Pemanfaatan lahan
  • Sejarah pemukiman (lama bermukim, asal pemukim)
  • Sarana dan prasarana (jalan, SD, SMP, pasar, puskesmas, tempat ibadah)

b.   Data sekunder yang dikumpulkan antara lain :

  • Fungsi Hutan (SM, CA, HL, HPT, HP, Hutan Wisata)
  • Topografi ( > 40 % : < 40 % )
  • Jenis tanah
  • Ketinggian tempat di atas permukaan laut

2.   Analisa Kelayakan Enclave

Berdasarkan data-data yang diperoleh dibuat analisis kelayakan enclave yang meliputi kelayakan fisik, kelayakan sosial, ekonomi, budaya dan hukum serta sejarah pemukiman/lahan garapan. Melalui hasil analisa tersebut dapat ditetapkan cara penyelesaian enclave. Dalam menganalisa ini perlu mengacu INMENDAGRI       Nomor  15 Tahun 1988.

3.   Pengukuran Variabel Enclave (Scoring)

Penelitian penyelesaian enclave ini bersifat studi kasus dengan analisa deskritif kuantitatif. Ukuran deskripsinya berupa nilai rata-rata hasil scoring. Scoring dalam hal ini diartikan sebagai pemberi bobot terhadap variabel-variabel dan nilai terhadap kriteria yang digunakan. Variabel tersebut meliputi Fungsi Hutan, Lama Bermukim di Daerah Calon Enclave, Asal Pemukim, Kelerengan Lapangan, Jenis Tanah, Bukti Hak Atas Tanah, Sarana/Prasarana, Intensitas Usaha Tani, Jumlah KK per Kampung, Ketinggian Tempat dari Permukaan Laut

Untuk menganalisa lebih lanjut data yang terkumpul maka setiap variabel diberi bobot 10, 15, 20 dan setiap kriteria diberi nilai 1 – 4.

Nilai score yang tertinggi merupakan indikator tingkat kelayakan bahwa wilayah pemukiman tersebut perlu dipertahankan sebagai kawasan hutan.

Dengan memperhitungkan Bobot masing-masing variabel serta nilai untuk masing-masing kriteria, maka nilai kriteria enclave yang terendah dan tertinggi berkisar antara 160 – 530. Dengan pertimbangan adanya nilai rata-rata terendah dan tertinggi maka suatu wilayah yang dianalisa dapat ditetapkan berdasarkan nilai tertimbangnya yaitu  :

Nilai tertimbang > 265   :  wilayah dimaksud perlu diresetlement

Nilai tertimbang < 265    :  wilayah dimaksud perlu di enclave

Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas maka  :

a.   Suatu areal perlu dipertahankan sebagai kawasan hutan apabila :

  • Lokasi yang diteliti mempunyai kelerengan ³ 40 % dengan luas minimal 10 Ha.
  • Areal tersebut merupakan daerah bencana alam.
  • Areal tersebut merupakan Kawasan Hutan Konservasi (CA, SM).
  • Areal tersebut merupakan Hutan Lindung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1988.
  • Areal tersebut mempunyai ketinggian > 2.000 m dpl.
  • Jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi (Regosol, Litosol dan Organosol Renzince).
  • Areal tersebut mempunyai fungsi khusus yang berkaitan dengan HANKAMNAS.
  • Lain-lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

b.   Langsung di Enclave apabila :

  • Areal tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Milik.
  • Merupakan Kota Kecamatan/Desa yang sudah definitif.
  • Mempunyai kepentingan khusus yang ditetapkan oleh Mentri Kehutanan.

4.   Penentuan Penyelesaian  :

a.   Penentuan Enclave.

Hasil survey lapangan dibahas dengan Bupati Kepala Daerah Tingkat II. Apabila lokasi areal (pemukiman/lahan garapan) tersebut layak untuk dijadikan “calon enclave” maka Bupati melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan “calon enclave”. Kepala Kantor Wilayah memberikan masukan / rekomendasi kepada Menteri Kehutanan. Usulan calon enclave tersebut dapat dipakai sebagai perencanaan penataan batas kawasan hutan / batas enclave. Bagi lokasi yang telah di enclave diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat.

b.   Resetlement

Dilakukan dengan memindahkan masyarakat keluar kawasan hutan pada lokasi yang telah siap/layak huni.

5.   Pengukuran dan Penetapan Batas Enclave

Sebagai tugas akhir dari pada penanganan enclave dapat diuraikan langkah-langkah sebagai berikut  :

  • Pembuatan trayek batas.
  • Pemancangan batas sementara
  • Pemeriksaan oleh Panitia Tata Batas/Rapat PTB.
  • Penataan batas definitif.
  • Pemeriksaan oleh Panitia Tata Batas / Rapat PTB.
  • Pembuatan Berita Acara Tata Batas.
  • Pengesahan Berita Acara Tata Batas Oleh Menteri Kehutanan.
  • Penetapan Enclave.
Go to Top