Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Tanya Jawab tentang KPH

APAKAH YANG DISEBUT DENGAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) ITU  ?

Berikut penjelasan dalam bentuk tanya-jawab seputar Keatuan Pengelolaan Hutan yang biasa disingkat dengan KPH.

1.    Peraturan perundangan apa saja yang mendasari pembangunan KPH ?

  1. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan
  3. PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan rencana pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  4. Peraturan perundangan terkait lainnya

2.   Apa yang dimaksud dengan pengurusan hutan ?

Pengurusan hutan meliputi kegiatan penyelenggaraan  (UU 41 pasal 10 ayat 2) :

  1. perencanaan kehutanan,
  2. pengelolaan hutan,
  3. penelitian dan pengembangan, pendidikann dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
  4. pengawasan

3.   Apa yang dimaksud dengan perencanaan kehutanan ?

Perencanaan kehutanan meliputi (UU 41 pasal 12) :

  1. inventarisasi hutan,
  2. pengukuhan kawasan hutan,
  3. penatagunaan kawasan hutan,
  4. pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
  5. penyusunan rencana kehutanan.

4.  Apa yang dimaksud dengan pengelolaan hutan ?

Pengelolaan hutan melliputi kegiatan (UU 41 pasal 21) :

  1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
  2. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan,
  3. rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan
  4. perlindungan hutan dan konservasi alam.

5.    Dimana pembentukan wilayah pengelolaan dilakukan ?

Pembentukan wilayah pengelolaan dilaksanakan untuk tingkat :

  1. provinsi
  2. kabupaten/kota, dan
  3. unit pengelolaan
  4. pada seluruh kawasan hutan (konservasi, lindung dan produksi) (lihat pasal 17 UU 41).

6.   Apa yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi?

Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi adalah seluruh hutan dalam wilayah propinsi yang dapat dikelola secara lestari (Penjelasan pasal 17 ayat 1 UU 41).

Wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan wilayah-wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota dan unit-unit pengelolaan hutan lintas kabupaten/kota dalam provinsi (PP 44 pasal 27 ayat 1).

7.  Apa yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota ?

Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruh hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dapat dikelola secara lestari (Penjelasan pasal 17 ayat 1 UU 41). Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota terbentuk dari himpunan unit-unit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah kabupaten kota.

Wilayah pengelolaan hutan provinsi dan kabupaten/kota merupakan wilayah pengurusan hutan di provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup kegiatan-kegiatan:

  1. perencanaan kehutanan;
  2. pengelolaan hutan;
  3. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan;
  4. pengawasan. (Penjelasan pasal 26 ayat 2 PP 44).

8.    Apa yang dimaksud dengan unit pengelolaan ?

Unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain KPHL, KPHK, KPHP, KPHKM, KPHA, dan KPDAS. (Penjelasan pasal 17 ayat 1 UU 41)

Unit Pengelolaan Hutan merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil pada hamparan lahan hutan sebagai wadah kegiatan pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Penjelasan pasal 28 ayat 1 PP 44). Terdiri dari KPHP, KPHL dan KPHK

Catatan :

KPH menurut UU 41 terdapat 6 jenis KPH sedangkan pada PP 44 terdapat 3 jenis KPH sesuai fungsi pokok hutan, dengan argument bahwa HKM, HUTAN ADAT dan DAS dapat berada dan atau meliputi 3 jenis fungsi pokok hutan (konservasi, lindung, dan produksi)

Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. (PP 6/2007 Pasal 1 huruf 1)

Catatan

Unit terkecil pada pengertian UU 41 dan PP 44 di dalam PP 6 diwakili dengan pengertian efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan (lihat pasal 7 PP 6/2007), yang lebih lanjut kriteria luas KPH diatur melalui peraturan Menteri.

9      Apa yang dimaksud dengan pembangunan KPH ?

Pembangunan KPH, adalah serangakaian proses untuk menghasilkan wujud riil Unit Pengelolaan Hutan (KPH) di lapangan yang meliputi :

  1. pembentukan unit (wilayah) KPH (PP 44/2004 Pasal 29 dan 30),
  2. pembentukan institusi pengelola KPH pada setiap unit (PP 44/2004 Pasal 32), dan
  3. penyusunan rencana pengelolaan (PP 44/2004 Pasal 37)

10   Apa tujuan pembangunan KPH ?

Pembentukan wilayah pengelolaan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari (PP 44 pasal 26 ayat 1), yang dilaksanakan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota; dan unit pengelolaan (PP 44 pasal 26 ayat 2).

11   Bagaimana target pembangunan KPH tersebut ?

PP 4/2007 Pasal 141 mentargetkan pembentukan seluruh wilayah KPH dapat diselesaikan selama 2 tahun sejak PP diberlakukan (8 Januari 2007) sehingga harus sudah dapat selesai pada akhir 2008

Sedangkan pembentukan institusi (organisasi) KPH dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas berdasarkan kebutuhan dan kondisi pengelolaan hutan (penjelasan Pasal 141)

12    Bagaimana tahapan di dalam proses pembentukan unit (wilayah) KPH ?

Tahapan pembentukan KPHK terdiri dari :

  1. Rancang bangun (oleh UPT Pusat)
  2. Arahan pencadangan (oleh Menhut)
  3. Penetapan (oleh Menhut) (Ps 29 PP 44 tahun 2004)

Tahapan pembentukan KPHP dan KPHL terdiri dari :

  1. Rancang bangun (oleh gubernur dengan pertimbangan bupati/walikota)
  2. Arahan Pencadangan (oleh Menhut)
  3. Pembentukan (oleh gubernur)
  4. Penetapan (oleh Menhut) (Ps 30 PP 44 tahun 2004)

13    Bagaimana pembentukan institusi pengelola (organisasi) KPH ?

Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, sesuai kewenangan, menetapkan organisasi KPH (lihat pasal 8 PP 6/2007)

  1. Pemerintah menetapkan organisasi :
    1. KPHK; atau
    2. KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas provinsi.
    3. Pemerintah provinsi, menetapkan organisasi:
      1. KPHL dan KPHP lintas kabupaten/kota.
      2. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan organisasi:
        1. KPHL dan KPHP dalam wilayah kabupaten/kota

Dalam menetapkan organisasi, khusus SDM harus memperhatikan syarat kompetensi.

14    Apa yang dimaksud dengan harus memperhatikan syarat kompetensi ketika menetapkan organisasi KPH ?

Organisasi KPH harus memiliki kompetensi untuk menyelengarakan kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi :

  1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
  2. pemanfaatan hutan
  3. penggunaan kawasan hutan
  4. rehabilitasi hutan dan reklamasi
  5. perlindungan hutan dan konservasi alam

Agar memiliki kopetensi sebagaimana tersebut di atas, maka organisasi KPH harus diisi oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan, yaitu yang memenuhi syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri (penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 6/2007)

Ketentuan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

15     Apa yang menjadi tanggungjawab institusi pengelola ?

Pasal 32 PP 44/2004 mengatur bahwa pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola yang beretanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi:

  1. perencanaan pengelolaan;
  2. pengorganisasian;
  3. pelaksanaan pengelolaan; dan
  4. pengendalian dan pengawasan.

Selanjutnya di dalam Pasal 9 ayat (1) PP No 6/2007 ditetapkan tugas dan fungsi organisasi KPH :

  1. menyelenggarakan pengelolaan hutan :
    1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
    2. pemanfaatan hutan
    3. penggunaan kawasan hutan
    4. rehabilitasi hutan dan reklamasi
    5. perlindungan hutan dan konservasi alam
    6. menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;
    7. melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
    8. melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
    9. membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.

16    Apa yang dimaksud dengan usaha pemanfaatan hasil hutan ?

Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. (UU 41 pasal 33 ayat1)

17    Bagaimana posisi KPH terhadap Dinas yang menangani urusan kehutanan di provinsi dan kabupaten/kota ?

KPH adalah pelaksana pengelolaan hutan, terfokus pada kegiatan teknis lapangan

Dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah penyelenggara pengurusan hutan, terfokus pada pelayanan administrasi pengurusan (antara lain proses perizinan)

Kalau KPH diposisikan sebagai struktur pengelolaan hutan, maka dinas di provinsi dan kabupaten/kota berada pada posisi infrastruktur yang harus memberikan pelayanan-pelayanan (dukungan) terhadap struktur KPH untuk dapat melaksanakan tugas pengelolaan hutan

Untuk dapat memberikan gambaran umum hubungan antara Dinas dan KPH dapat dicontohkan :

  1. Hubungan antara Dinas Kesehatan Kabupaten dengan Rumah Sakit, Puskesmas, dan Poliklinik Desa
  2. Hubungan antara Dinas Pendidikan dengan Sekolahan (SD, SMP dan SMA)

18    Apakah dalam satu unit KPH dapat terdiri dari lebih satu fungsi pokok kawasan ?

Dalam hal terdapat hutan konservasi  dan atau hutan lindung, dan atau hutan produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi satu unit pengelolaan hutan berdasarkan kriteria dan standar, maka pengelolaannya disatukan dengan unit pengelolaan hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya. (Pasal 31 PP 44/2004). Ketentuan tersebut membuka kemungkinan dalam satu unit KPH dapat terdiri dari lebih dari satu fungsi pokok kawasan.

Dalam Pasal 6 PP No 6/2007, unit (wilayah) KPH

  1. Ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
  2. Dalam hal satu KPH terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, penetapan (nama) KPH berdasarkan fungsi yang luasnya dominan.

19    Berapa luas optimal satu unit KPH ?

Luas wilayah KPH ditetapkan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu wilayah DAS atau satu kesatuan wilayah ekosistem (lihat Pasal 7 PP 6/2007), sesuai dengan karakteristik DAS/SubDAS dan tujuan pengelolaan KPH

Luas KPH optimal secara tepat (berapa hektar) sulit ditetapkan, sehingga dalam menentukan luas/batas wilayah KPH digunakan kriteria-kriteria yang dapat memberikan jaminan efisiensi dan efektifitas organisasi KPH yang akan dibentuk, antara lain :

  1. tujuan pengelolaan;
  2. kondisi daerah aliran sungai;
  3. batas administrasi pemerintahan;
  4. hamparan yang secara geografis merupakan satu kesatuan;
  5. aksesibilitas;
  6. rentang kendali;
    1. dsb.

 

20      Selama ini yang dikerjakan adalah pembentukan KPHP dengan berpedoman pada SK Menhut No 230/Kpts-II/2003 tentang Pembentukan KPHP dan SK Ka Baplan No SK.14/VII-PW/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan KPHP. Bagaimana posisi KPHP yang telah dibentuk tersebut terhadap KPH ?

(KPH vs KPHP, KPHL)

SK Menhut dan Ka Baplan tersebut menghasilkan disain wilayah KPHP yang hanya terdiri dari satu fungsi pokok hutan produksi

Dengan terbitnya PP 44/2004 dan PP 6/2007, untuk tujuan efisiensi dan efektifitas institusi pengelola (organisasi) yang akan dibentuk pada setiap unit KPH, maka dimungkinkan dalam satu unit KPH terdiri lebih dari satu fungsi pokok.

Disain wilayah KPHP yang telah disusun perlu dilihat kembali (dilengkapi) dengan memperhatikan posisi hutan lindung dan konservasi, yang selanjutnya perlu dipertimbangkan kembali batas wilayah KPH (dengan memperhatikan semua fungsi HP, HL dan HK) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas organisasi KPH yang akan di bentuk pada setiap unit KPH

Data dan informasi serta deliniasi HP di dalam KPHP tetap digunakan sebagai dasar penyesuaian (transformasi) menjadi KPH.

21    Bagaimana strategi pembentukan institusi pengelola (organisasi) KPH ?

Pembangunan kelembagaan (termasuk di dalamnya organisasi) KPH memerlukan proses yang panjang dan keterkaitan luas dengan berbagai sektor serta kepentingan.

Proses panjang tersebut akan ditempuh melalui ”pendekatan bertahap” dengan kejelasan target-target antara yang harus dicapai sebelum sampai pada target puncak yang akan dicapai.

Pendekatan bertahap tersebut dimulai dengan pembangunan KPH Model yang secara bertahap dikembangkan menuju bentuk aktual (situasi dan kondisi riil) KPH di tingkat tapak, yaitu adanya kejelasan wilayah, kelembagaan/organisasi pengelola dan rencana kegiatan serta implementasinya di lapangan.

22    Apa yang dimaksud dengan KPH Model ?

Pengertian “Model” di dalam KPH Model adalah Perwakilan atau abstraksi dari sebuah obyek atau situasi aktual. “Model” dikatakan lengkap apabila dapat mewakili beberapa aspek dari realitas yang sedang dikaji.

Pembangunan KPH Model tidak dimaksudkan untuk mencari bentuk KPH ideal yang akan diimplementasikan secara masal, tetapi merupakan bentuk awal organisasi KPH sesuai dengan tipologi wilayah setempat, yang secara bertahap didorong untuk berkembang sesuai dengan siklus pertumbuhan organisasi.

Dengan demikian KPH Model sebagai strategi pendekatan bertahap pembentukan kelembagaan KPH, ditempatkan sebagai bentuk (wujud) awal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan antara lain oleh suatu kemampuan menyerap tenaga kerja (al. personel organisasi KPH), investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan yang melembaga dalam system pengelolaan hutan secara lestari dan efisien.

23     Bagaimana membangun KPH Model ?

Telah tersedia pedoman pembangunan KPH Model yang ditetapkan melalui Peraturan Ka Baplan No. SK.80/VII-PW/2006, yang ruang lingkupnya meliputi :

  1. penyusunan rancangan pembangunan KPH Model
  2. pengorganisasian pembangunan KPH Model
  3. pelaksanaan pembangunan KPH Model
  4. pengawasan pembangunan KPH Model

24     Bagaimana  posisi penggunaan kawasan  hutan terhadap wilayah kelola KPH ?

Penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan, yang berarti bila penggunaan kawasan hutan tersebut berakhir maka kawasan hutan dikembalikan ke negara yang pengelolaannya kembali menjadi kewenangan pemerintah.

Karena areal penggunaan tersebut tetap berstatus hutan negara, maka keberadaannya harus jelas berada di wilayah kerja suatu unit KPH. Dengan demikian KPH perlu melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan yang terkait dengan ketentuan-ketentuan pinjam pakai kawasan hutan

25      Apakah dengan adanya KPH tidak memperpanjang birokrasi ?

KPH tidak dalam posisi memberikan pelayanan dalam rangka proses-proses perizinan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.  Dengan demikian keberadaan KPH tidak akan menambah panjang birokrasi pelayanan tersebut.

KPH sesuai dengan tupoksinya berada pada posisi domain teknis pengelolaan hutan di tingkat tapak, sebagai gambaran adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan tata hutan di KPH yan terdiri dari : tata batas; inventarisasi hutan; pembagian ke dalam blok atau zona; pembagian petak dan anak petak; dan pemetaan.
  2. menyusun rencana pengelolaan jangka panjang dan  pendek
  3. melaksanakan penugasan dari Menteri untuk menyelenggarakan pemanfatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan pada wilayah tertentu
  4. melaksanakan pemberdayaan masyarakat
  5. bersama lembaga desa menyusun rencana pengelolaan hutan desa
  6. memfasilitasi penyusunan RKUPHHK dan RKT pada HTR
  7. mengusulkan satu kesatuan luas petak untuk izin penjualan tegakan HTHR
  8. melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
    1. menerima tembusan ijin-ijin yang diterbitkan dalam rangka pemanfaatan hutan
    2. menerima tembusan perpanjangan ijin-ijin pemanfaaatan hutan
    3. mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT) yang dibuat oleh pemegang izin pemanfaatan hutan
    4. menerima laporan hasil evaluasi RKUPHHK yg dilakukan pemegang izin setiap 5 tahun

26     Bagaimana hubungan pemegang ijin dengan institusi KPH ?

KPH mempunyai Tupoksi antara lain melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, dengan demikian KPH akan melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan ijin pemanfaatan yang ada di wilayahnya. Sebagai contoh : KPH mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT) pemegang ijin pemanfaatan; menerima laporan hasil evaluasi RKUPHHK yg dilakukan pemegang izin setiap 5 tahun,

27     Apakah organisasi KPH boleh dalam bentuk BUMD, atau BUMS ?

Sesuai dengan penjelasan Pasal 21 UU 41/1999, pada dasarnya pengelolaan hutan menjadi wewenang pemerintah dan atau pemerintah daerah yang dalam kondisi tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN.  Dengan penjelasan tersebut organisasi KPH dapat dalam bentuk UPT, UPTD atau BUMN.

28     Apakah pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman yang telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dapat ditetapkan sebagai pengelola KPH ?

IUPHHK adalah salah satu kegiatan dari pengelolaan. Salah satu tugas KPH adalah melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya (al kegiatan pemanfaatan hutan melaui IUPHHK). Pengelolaan hutan adalah kewenangan Pemerintah dan atau pemerintah daerah yang hanya dapat dilimpahkan kepada BUMN.  Dengan penjelasan tersebut, maka pemegang IUPHHK tidak dapat ditetapkan sebagai pengelola KPH.

29     Siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH ?

Pasal 10 PP 6/2007 menyebutkan :

  1. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya.
  2. Dana bagi pembangunan KPH bersumber:
    1. APBN;
    2. APBD; dan
    3. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

30      Bagaimana posisi pemberdayaan masyarakat di dalam kerangka KPH ?

Pemberdayaan masyarakat (dengan instrumen hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan) merupakan kewajiban Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala KPH (PP 6/2007 Pasal 83 ayat 2)

31      Bagaimana posisi KPH terhadap HTR ?

  1. KPH atau pejabat yang ditunjuk (bila belum terbentuk KPH) mengusulkan areal tertentu untuk dialokasikan bagi pembangunan HTR kepada Menteri untuk ditetapkan.
  2. Penyusunan RKUPHHK dan RKT pada HTR difasilitasi oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (penjelasan pasal 75 ayat 3)

32      Kegiatan pembangunan kelembagaan KPH saat ini seolah-olah hanya terkonsentrasi pada KPH Model, bagaimana yang di luar KPH Model ?

KPH Model yang merupakan strategi bertahap dalam membangun kelembagaan KPH ditempat di setiap provinsi sebanyak 1 atau 2 unit. KPH Model yang dibiayai melalui APBN tersebut merupakan stimulan upaya pembangunan kelembagaan KPH di kabupaten/kota atau provinsi.  Dengan demikian pemerintah daerah melalui APBD atau sumber dana lain dapat juga memulai pembangunan kelembagaan (organisasi) KPH di wilayah masing-masing di luar KPH Model

33      Apakah KPH dapat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh daerah? (Misalnya. Badan pengelola Leuser, S Win dsb.)

Pembangunan kelembagaan KPH tidak dimaksudkan untuk mematikan inisiatif-inisiatif bentuk pengelolaan hutan yang telah ada. Justru inisiatif-inisiatif yang telah ada agar diposisikan sebagai entry point di dalam membangun kelembagaan KPH, melalui strategi sinergisitas dan transformasi kelembagaan menuju organisasi KPH sesuai dengan peraturan perundangan.

34      Apakah KPH yang akan dibangun tersebut sama dengan KPH milik Perum Perhutani di P. Jawa ?

Pengelolaan hutan di P. Jawa oleh Perum Perhutani adalah merupakan salah satu bentuk pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada BUMN (lihat Pasal 4 PP 6/2007)

Apa bila pengelolaan hutan akan diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah dan atau pemerintah daerah, maka bentuk KPH akan mengikuti ketentuan di dalam Bab II PP 6/2007 (yang tidak sepenuhnya sama seperti KPH di Perum Perhutani)

35      Apakah keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan dapat diinternalisasikan dalam kegiatan pengelolaan hutan di dalam KPH ?

PP 6/2007 memungkinkan mengakomodasikan masyarakat ke dalam bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan yang sesuai, antara lain melalui HTR atau pemberdayaan (hutan desa, HKM, atau kemitraan) maupun jenis-jenis pemanfaatan hutan lainnya.

36      KPH harus efisien, apa ukurannya ?

Untuk hutan produksi dapat menggunakan ukuran rasio-rasio finansial seperti solvabilitas, rentabilitas, likuiditas, IRR, BCR dsb.

Untuk hutan konservasi dan hutan lindung akan lebih relevan bila menggunakan ukuran cost effectiveness (al. meminimumkan belanja pemerintah bagi pengelolaan hutan)

37      Bagaimana perkembangan konsepsi KPHP Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi) menjadi KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) ?

Perkembangan konsep KPH dapat di bagi menjadi 3 periode, yaitu :

  1. Periode I (< 1999).

Dengan landasan hukum :

  1. UU No 5 Tahun 1967
  2. SK Menhut No 88 Tahun 1983
  3. SK Menhut No 200 Tahun 1991
  4. SK Menhut No 308 Tahun 1999

Dengan ciri-ciri :

  1. Huruf “P” : dengan pengertian Pemangkuan dan Pengusahaan
  2. KPHP (Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi) :
  3. Berbasis HPH, sehingga terdapat KPHP :
  4. Multi HPH, dengan satu pemilik
  5. Multi HPH, dengan lebih dari satu pemilik
  6. Satu HPH
  7. Bagian dari HPH
  8. Upaya menuju perubahan dari system perijinan HPH menjadi unit permanen KPHP
  9. Periode II (1999 – 2004). Terjadi perubahan dari Periode I

Dengan landasan hukum :

  1. UU No 41 Tahun 1999
  2. PP No 34 Tahun 2002
  3. SK No. 230 Tahun 2003
  4. SK Kabaplan 14 Tahun 2004

Dengan cirri-ciri :

  1. Huruf “P” : dengan pengertian pengelolaan (Kesatuan Pengelolaan Hutan – KPH), terdiri dari : KPHP, KPHL, KPHK KPHKM, KPHA, KPDAS
  2. Berbasis kawasan (fungsi pokok hutan)
  3. Dalam satu wilayah pengelolaan KPH hanya ada satu fungsi pokok hutan
  4. Periode III (> 2004). Terjadi penyempurnaan dari Periode II

Dengan landasan hukum :

  1. PP No 44 Tahun 2004
  2. PP No 6 Tahun 2007

Dengan cirri-ciri :

  1. KPH terdiri : KPHP, KPHL, KPHK
  2. Berbasis kawasan (fungsi pokok hutan)
  3. Dalam satu wilayah KPH dapat lebih dari satu fungsi pokok kawasan hutan dan dapat dalam satu atau lebih wilayah administrasi pemerintahan
  4. Pada setiap unit KPH di bentuk institusi pengelola.
Go to Top