Reposisi Batas

Kegiatan Reposisi Batas Kawasan Hutan dimaksudkan untuk melakukan identifikasi posisi pal batas hasil pengukuran / penataan batas kawasan hutan di lapangan dengan menggunakan GPS yang selanjutnya hasilnya dijadikan dasar untuk penggambaran posisi ke dalam peta dasar (Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan) atau ke dalam Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK).

Tujuan dilaksanakan Kegiatan Reposisi Batas Kawasan Hutan adalah untuk memperoleh data koordinat pal batas yang seragam serta diharapkan diperoleh hasil posisi pal batas di lapangan sama posisinya (koordinatnya) di peta dasar atau di Peta Dasar Tematik Kehutanan.

Adapun tahapan-tahapan Pelaksanaan Reposisi Batas Kawasan Hutan yang dilaksanakan oleh BPKH Wilayah VIII adalah sebagai berikut :

  • Orientasi lapangan dilaksanakan dengan melakukan survey ke lapangan dengan bantuan pihak pengelola kawasan hutan maupun masyarakat setempat untuk mengetahui posisi pal batas kawasan yang akan menjadi pal batas reposisi juga mencari informasi mengenai sarana dan prasarana untuk menuju pal batas bersangkutan yang berguna dalam pengangkutan peralatan, tugu batas, bahan perbekalan kerja dan lain-lain
  • Rekonstruksi batas kawasan hutan dimaksudkan untuk menentukan posisi pal batas yang sebenarnya di lapangan dengan melakukan pengukuran menggunakan alat ukur theodolite kompas. Pal batas yang direkonstruksi minimal 10 buah pal batas (5 buah ke depan dan 5 buah ke belakang dari pal reposisi)
  • Pemasangan tugu batas dilakukan setelah diketahui kedudukan yang sebenarnya di lapangan, tugu batas dibuat dari beton bertulang besi dengan ukuran 40 x 40 x 150 cm (bagian yang ditanam 75 cm) dengan menggunakan kerangka besi ukuran 30 cm x 30 cm x 145 cm dengan ukuran besi 8 mm dan 12 mm. Di samping Tugu batas dituliskan nomor urut pal batas sesuai nomor awal.  Pada Kelompok Hutan Bali Barat (RTK.19) telah dipasang 18 buah tugu batas, Kelompok Hutan Yeh Ayah (RTK.11) sebanyah 2 buah tugu batas sedangkan pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) telah dipasang 20 buah tugu batas. Interval pemasangan tugu batas tersebut berjarak ± 5 Km.
  • Setelah dilakukan pemasangan tugu pal batas, dilanjutkan dengan pengamatan GPS yang dilakukan di atas tugu batas terpasang dengan metode differensial yaitu 1 unit GPS berdiri pada titik referensi dan 1 unit GPS berdiri pada titik rover, demikian seterusnya dilakukan pada tugu-tugu pal batas terpilih dengan lama waktu kurang lebih 1 jam pengamatan.
  • Setelah tahap pengamatan, maka pal batas terpilih sudah mempunyai koordinat. Data hasil pengamatan didownload dan diolah menggunakan software GPS dengan metode Differential Correction, sehingga diperoleh hasil koordinat yang telah di-adjustmen. Langkah berikutnya adalah dilakukan hitungan perataan antar pal terpilih terhadap  posisi pal secara keseluruhan sehingga seluruh pal batas dapat diketahui koordinat geografisnya.

Berdasarkan hasil penentuan posisi geografis seluruh pal batas kawasan hutan  selanjutnya  dilakukan  transformasi ke dalam peta dasar yang ditentukan, hasil transformasi ini diarahkan untuk dapat digunakan sebagai :

  1. Peta Kawasan hutan yang secara yuridis dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembuktian  status  keberadaan kawasan hutan.
  2. Dasar pelaksanaan  rekonstruksi  batas kawasan hutan berbasis  koordinat yang dibantu dengan peralatan ukur terestrial.

BPKH Wilayah VIII pada Tahun 2008 telah melaksanakan Kegiatan Reposisi Batas Kawasan Hutan di Kelompok Hutan Bali Barat (RTK.19) dan Yeh Ayah (RTK.11) wilayah Provinsi Bali dan di Kelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) wilayah Provinsi NTB. Tahun 2009 Reposisi Batas pada Kelompok Hutan Toffo Rompu (RTK.65) Provinsi NTB dan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK. 8) Provinsi Bali.

Go to Top