Penunjukan Ulang Kawasan Hutan NTB
Kawasan hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditunjuk berdasarkan SK Menhutbun No. 418/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 dengan luas ± 1.021.566 (satu juta dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh enam) hektar. Kerangka dasar Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut masih didasarkan pada Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Skala 1 : 250.000 Tahun 1986/1987.
Sesuai dengan dinamika pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, kawasan hutan yang telah ditunjuk telah mengalami perubahan batas serta perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan secara parsial maka Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dipetakan kembali ke dalam Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK). Dalam proses memetakan kembali kawasan hutan tersebut menyebabkan perubahan deliniasi batas kawasan hutan sesuai dengan perubahan penggambaran detail alam dalam PDTK. Guna menjamin kepastian hukum mengenai status, letak, batas dan luas kawasan hutan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Menteri Kehutanan menetapkan SK. No. 598/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan SK. Menhut No. 598/Menhut-II/2009 tersebut, luas kawasan hutan di wilayah Provinsi NTB berubah menjadi ± 1.046.940 (satu juta empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh) hektar, dengan rincian luas menurut fungsi sebagai berlkut:
- Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarlan Alam : ± 179.165 Ha
- Hutan Lindung : ± 430.485 Ha
- Hutan Produksi Terbatas : ± 286.700 Ha
- Hutan Produksi Tetap : ± 150.609 Ha





