Visi dan Misi
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dalam menentukan rencana strategis selama lima tahun (2005 – 2009) mengacu pada Visi dan Misi Badan Planologi Kehutanan sebagai berikut :
A. Visi
” Terwujudnya Perencanaan Makro Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan untuk Mendukung Penyelenggaraan Kehutanan ”.
B. Misi
- Mewujudkan rencana-rencana kehutanan.
- Mengembangkan sistem informasi spasial dan non spasial kehutanan.
- Mewujudkan keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional pada DAS.
- Mewujudkan unit pengelolaan hutan lestari.
- Mengembangkan kelembagaan Balai Bemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII.
C. Tujuan dan Sasaran
Misi tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi tujuan dan sasaran sbb :
1. Mewujudkan rencana-rencana kehutanan
Misi tersebut bertujuan mewujudkan rencana kehutanan yang menjadi acuan bersama dengan sasaran tersusunnya Renstra BPKH Wilayah VIII (2005 – 2009), Renja BPKH Wilayah VIII (5 buku, tahun 2005 – 2009) dan LAKIP (5 buku, tahun 2005 – 2009).
2. Mengembangkan sistem informasi spasial dan non spasial kehutanan.
Misi tersebut bertujuan mengembangkan sistem informasi kehutanan dengan sasaran tersedianya informasi sumberdaya hutan berupa : informasi penutupan lahan, informasi persepsi masyarakat terhadap kawasan hutan, sosial budaya masyarakat dan Neraca Sumber Daya Hutan.
3. Mewujudkan keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional pada DAS.
Misi tersebut bertujuan terselenggaranya proses pengukuhan kawasan hutan yang dapat diterima semua pihak serta terjamin dan optimalnya luas dan fungsi kawasan hutan, dengan sasaran sebagai berikut :
- Terlaksananya penataan, orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan;
- Tercapainya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi sektor lain dalam penatagunaan hutan;
- Terevaluasinya penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan sesuai fungsi.
4. Mewujudkan unit pengelolaan hutan lestari.
Misi tersebut bertujuan meningkatkan efektifitas pengelolaan hutan di Provinsi, Kab/Kota dengan sasaran terbentuknya KPH.
5. Mengembangkan kelembagaanBPKH Wilayah VIII.
Misi tersebut bertujuan mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa dan mewujudkan sinkronisasi peraturan dan perundangan dengan sasaran terwujudnya SDM kehutanan yang profesional.





