Sosialisasi Peraturan Keplanologian
Pada tanggal 31 Oktober 2008, bertempat di hotel Yani – Suwung, Denpasar, dilakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Planologi Kehutanan dan bpkh 8 sebagai hostnya.. Sosialisasi ini terutama membahas permasalahan pinjam pakai. Undangan terdiri dari 50 orang, dinas, UPT Dephut, UPTD, penggunaan kawasan, LSM, media massa dll.
Acara diawali sambutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII, Bapak Agus Nurhayat. Diungkapkan bahwa banyak permasalahan di kawasan hutan karena tingginya kebutuhan penggunaan lahan. Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang kawasan hutan Bali, karena kawasan hutan di Bali hanya 22% dari luas daratan sehingga harus dipertahankan.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak Gede Putu Winata. Kemudian langsung ke acara inti. Acara inti sosialisasi dengan pembicara Sekretaris Badan Planologi, Bapak Ali Arsyad, dan Kabid Penyiapan Areal Penggunaan Kawasan, Bowo Satmoko. Moderator acara ini Bapak Subaktiyanu (Kabag Kehutanan Dinas Pertanian Kehutanan dan Kelautan / Perkutut Kabupaten Jembarana).
Bapak Ali Arsyad menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ialah menyamakan persepsi dan pemahaman para pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang planologi kehutanan. Kemudian diberikan secara umum pengertian :
1. Pemantapan Kawasan Hutan
- Pengukuhan Kawasan Hutan
- Tata Ruang Kehutanan
- Perubahan Fungsi
2. Penggunaan Kawasan Hutan
- Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Tukar Menukar Kawasan Hutan
- Pelepasan Kawasan Hutan
Dipaparkan pula permasalahan pemantapan kawasan hutan :
- Pemekaran wilayah tidak didahului perencanaan ruang dan tidak mempertimbangkan ruang kehutanan (Beberapa Kabupaten Pemekaran yang menghadapi permasalahan ruang : Raja Ampat, Pasaman, Wondama dll)
- Perubahan RTRW yang tidak didukung data spasial dan non spasial penggunaan ruang yang ada (Contoh : Kaltim tahun 2001 telah dilepaskan kawasan hutan + 6 juta Ha, tetapi data pemanfaatan yang sudah HGU yang ada menunjukkan bahwa hanya sekitar 200 ribu Ha)
- Lokasi transmigrasi sebagian besar masih bersifat indikatif dan belum dapat dipetakan secara pasti dengan posisi koordinat yang benar
Kemudian gambaran pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) sesuai Permenhut No. P.43/Menhut-II/2008 diberikan oleh Bapak Bowo Satmoko. Dikemukakan secara umum pokok pengaturan PPKH, pengajuan permohonan, syarat pemohon dan ijin.
Pokok pengaturan PPKH :
- Hanya di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
- Dilarang Tambang Terbuka di Hutan Lindung
- Tambang Terbuka di HL hanya untuk 13 Tambang pada Keppres 41 Tahun 2004
- Tanpa mengubah fungsi pokok
- Izin pinjam pakai oleh Menteri
- Batasan luas, jangka waktu tertentu, kelestarian lingkungan
Pertanyaan yang timbul seputar PPKH ini berkisar tentang perijinan penggunaan kawasan hutan untuk pengaturan air, pengelolaan sampah, perambahan dan pura. Selain itu disinggung pula kawasan yang telah disertifikasi dan kawasan timbul karena penyusutan air di danau Buyan Tamblingan , bagaimana status lahannya. Penyelesaiannya kembali pada prosedur dalam peraturan. Apabila ada tumpang tindih peraturan, semua kembali peraturan yang diatasnya.





