Jabatan fungsional merupakan bagian terpenting dalam suatu organisasi kelembagaan pemerintahan. Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil bahwa jabatan fungsional dibentuk agar dapat meningkatkan mutu profesionalisme melalui pembinaan karier yang berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur Negara yang berdaya guna dan berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai. (more…)