Kawasan hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditunjuk berdasarkan SK Menhutbun No. 418/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 dengan luas ± 1.021.566 (satu juta dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh enam) hektar. Kerangka dasar Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut masih didasarkan pada Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Skala 1 : 250.000 Tahun 1986/1987. (more…)